Tugas Pokok dan Fungsi
Tim kerja kepegawaian IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung (IAIN SAS Babel) merupakan tim kerja yang berkedudukan langsung dibawah Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung.
Tim kerja kepegawaian IAIN SAS Babel merupakan kelompok jabatan fungsional bidang kepegawaian yang dulu dikenal sebagai Analis Kepegawaian. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020, nomenklatur jabatan fungsional Analis Kepegawaian saat ini telah berubah menjadi Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Tugas jabatan fungsional Analis SDM Aparatur yaitu melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM professional mutakhir.
Beberapa layanan kepegawaian yang telah dilaksanakan oleh Tim kerja kepegawaian IAIN SAS Babel, antara lain:
- Layanan pengadaan pegawai ASN
- Layanan kenaikan pangkat
- Layanan kenaikan jabatan
- Layanan mutasi pegawai
- Layanan pensiun
- Layanan Peninjauan Masa Kerja
- Layanan peningkatan pendidikan
- Layanan kartu suami/istri
- Layanan cuti pegawai
- Layanan surat keterangan tunjangan keluarga (KP4)
- Layanan konsultasi kepegawaian