Kenaikan Pangkat Tugas Belajar
Kenaikan Pangkat adalah penghargaan bagi PNS yang sedang mengikuti tugas belajar.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS
Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No 12 Tahun 2002
Persyaratan
- Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai semua unsur bernilai minimal baik dalam 2 tahun terakhir
- Fotocopy sah ijazah dan transkrip terakhir
- Fotocopy sah Surat Tugas Belajar