Kenaikan Pangkat Tugas Belajar

Kenaikan Pangkat adalah penghargaan bagi PNS yang sedang mengikuti tugas belajar. 

Dasar Hukum

- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

- Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS 

    Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No 12 Tahun 2002

 

Persyaratan

- Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir

- Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai semua unsur bernilai minimal baik dalam 2 tahun terakhir

- Fotocopy sah ijazah dan transkrip terakhir

- Fotocopy sah Surat Tugas Belajar