Pindah Instansi

Dasar Hukum

- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi

- Surat Edaran Nomor 3/SE/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi

 

Persyaratan

- Berstatus PNS

- Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi

- Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan

- Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki

- Surat persetujuan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan. 

    Surat dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama

- Fotocopy sah keputusan keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir

- Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir

- Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian 

    paling rendah menduduki JPT Pratama

- Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Jenderal