Pembuatan Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU)

Kartu suami (KARSU) adalah kartu identitas bagi suami yang beristrikan PNS dan sebaliknya Kartu Istri (KARIS) adalah kartu identitas bagi istri yang bersuamikan PNS.

 

Dasar Hukum

- UU Nomor 8 Tahun 1975 jo UU Nomor 43 Tahun 1999 jo UU Nomor 5 Tahun 2014

- Keputusan Kepala BAKN Nomor 1158a/KEP/1983 Tentang Kartu Isteri/Suami PNS

 

Persyaratan

- Surat pengantar dari instansi

- Laporan perkawinan pertama

- Fotocopy sah akta nikah/perkawinan baik untuk perkawinan pertama, perkawinan kedua, maupun perkawinan janda/duda

- Fotocopy sah akta cerai/akta kematian untuk perkawinan janda/duda

- Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar