Layanan Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4)
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji PNS
- PP Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil jo PP 11 Tahun 2002
Persyaratan
- Akta nikah yang telah dilegalisir
- Akta Kelahiran yang telah dilegalisir (untuk anak)
- Kartu Keluarga yang telah dilegalisir
Berikut Link Pengajuan KP4