Layanan Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4)

Dasar Hukum

- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

- PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

- PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 tentang

   Peraturan Gaji PNS

- PP Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil jo PP 11 Tahun 2002

 

Persyaratan

- Akta nikah yang telah dilegalisir

- Akta Kelahiran yang telah dilegalisir (untuk anak)

- Kartu Keluarga yang telah dilegalisir

 

Berikut Link Pengajuan KP4

https://bit.ly/Formulir-KP4