Tugas Belajar

Dasar Hukum

- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

- PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

- Keputusan Menteri Agama Nomor 402 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan

- Surat Edaran No. 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama

 

Persyaratan

- Fotocopy sah Keputusan PNS/kenaikan pangkat terkahir

- Fotocopy Sah penilaian kinerja 2 (dua) tahun terkahir minimal bernilai "Baik"

- Keterangan kuliah dari perguruan tinggi tempat studi

- Fotocopy akreditasi program studi 

- Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang kurun waktu 1 (satu)  tahun terakhir dan tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dari 

    pimpinan unit satuan kerja

- Perjanjian tugas belajar

- Rekomendasi dari pimpinan satuan kerja