Tugas Belajar
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Menteri Agama Nomor 402 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan
- Surat Edaran No. 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
Persyaratan
- Fotocopy sah Keputusan PNS/kenaikan pangkat terkahir
- Fotocopy Sah penilaian kinerja 2 (dua) tahun terkahir minimal bernilai "Baik"
- Keterangan kuliah dari perguruan tinggi tempat studi
- Fotocopy akreditasi program studi
- Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir dan tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dari
pimpinan unit satuan kerja
- Perjanjian tugas belajar
- Rekomendasi dari pimpinan satuan kerja