Peninjauan Masa Kerja (PMK)

PMK adalah proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki oleh PNS sebelum diangkat menjadi CPNS sesuai dengaan ketentuan. 

Dasar Hukum

- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

- PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

- PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

- PP Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil jo PP 11 Tahun 2002

 

Persyaratan

- Fotocopy sah SK CPNS

- Fotocopy sah SK PNS (jika sudah diangkat PNS)

- Fotocopy sah Daftar Riwayat Pekerjaan

- Asli dan fotocopy sah SK Pengangkatan dan Pemberhentian (sebagai bukti pengalaman kerja yang diperoleh)

- Fotocopy sah ijazah yang digunakan pada saat bekerja di instansi pemerintah/swasta

- Bukti lain yang dimiliki oleh CPNS/PNS yang bersangkutan untuk menguatkan perhitungan masa kerja

- Surat pengantar