Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural
Kenaikan Pangkat adalah penghargaan dan kepercayaaan yang diberikan pada PNS yang menduduki jabatan struktural.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 100 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural
Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP Nomor 13 Tahun 2002
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/79/M.SM.02.03/2018 Tanggal 14 Agustus 2018 Perihal
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (Eselon I.a dan Eselon I.b) dan JPT Pratama (Eselon II.a dan Eselon II.b)
- Surat Edaran Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.152-5/99 Tanggal 21 Agustus 2018 Perihal Pengisian Jabatan Administrator (Eselon III.a dan III.b)
dan Jabatan Pengawas (Eselon IV.a dan Eselon IV.b)
Persyaratan
- Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai semua unsur bernilai minimal baik dalam 2 tahun terakhir
- Fotocopy sah SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan
- Fotocopy sah ijazah dan transkrip terakhir
- Surat pengantar