Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural

Kenaikan Pangkat adalah penghargaan dan kepercayaaan yang diberikan pada PNS yang menduduki jabatan struktural.

 

Dasar Hukum

- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil 

- Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 100 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural 

    Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP Nomor 13 Tahun 2002 

- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/79/M.SM.02.03/2018 Tanggal 14 Agustus 2018 Perihal 

    Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (Eselon I.a dan Eselon I.b) dan JPT Pratama (Eselon II.a dan Eselon II.b) 

- Surat Edaran Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.152-5/99 Tanggal 21 Agustus 2018 Perihal Pengisian Jabatan Administrator (Eselon III.a dan III.b) 

   dan Jabatan Pengawas (Eselon IV.a dan Eselon IV.b)

 

Persyaratan

- Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir

- Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai semua unsur bernilai minimal baik dalam 2 tahun terakhir

- Fotocopy sah SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan

- Fotocopy sah ijazah dan transkrip terakhir

- Surat pengantar