Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan bagi PNS yang tidak menduduki jabatan Fungsional Tertentu atau jabatan Struktural.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS
Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No 12 Tahun 2002
Persyaratan
- Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya
- Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Diberikan dalam batas jenjang pendidikan terakhir yang dimiliki
- Surat pengantar