Kenaikan Pangkat Reguler

Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan bagi PNS yang tidak menduduki jabatan Fungsional Tertentu atau jabatan Struktural.

Dasar Hukum

- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

- Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS 

    Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No 12 Tahun 2002

 

Persyaratan

- Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya

- Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir

- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir

- Diberikan dalam batas jenjang pendidikan terakhir yang dimiliki

- Surat pengantar