Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional

Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional adalah penghargaan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional, yang penilaiannya menggunakan angka kredit. 

Dasar Hukum

- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

- Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS 

- Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS 

    Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No 12 Tahun 2002 

Persyaratan

- Tersedia formasi sesuai jabatannya

- PNS dengan masa kerja minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir

- Fotocopy sah SK CPNS (khusus KP pertama)

- Fotocopy sah SK PNS (khusus KP pertama)

- Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir

- PAK asli

- Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai semua unsur bernilai minimal baik dalam 2 tahun terakhir

- Fotocopy sah SK Jabatan (apabila naik jenjang jabatan)

- Surat pengantar