Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional
Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional adalah penghargaan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional, yang penilaiannya menggunakan angka kredit.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS
- Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS
Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No 12 Tahun 2002
Persyaratan
- Tersedia formasi sesuai jabatannya
- PNS dengan masa kerja minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir
- Fotocopy sah SK CPNS (khusus KP pertama)
- Fotocopy sah SK PNS (khusus KP pertama)
- Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- PAK asli
- Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai semua unsur bernilai minimal baik dalam 2 tahun terakhir
- Fotocopy sah SK Jabatan (apabila naik jenjang jabatan)
- Surat pengantar